untuk download makalah dan presentasi klik link dibawah ini:
Pemikiran –
pemikiran tentang teori keuangan publik tentu saja telah ada sejak zaman
dahulu. Banyak ilmuwan-ilmuwan yang memberikan pemikirannya tentang bagaimana
suatu negara harus mengatur keuanganya, darimana pendapatan diperoleh, kemana
harta tersebut dialokasikan serta apa dampaknya terhadap kesehteraan negara. Ilmuwan
– ilmuwan tersebut banyak yang berasal dari kalangan barat maupun juga dari islam.
Dalam sejarah
islam, telah banyak pemimpin – pemimpin yang secara tidak langsung telah
menjalankan manajemen keuangan publik yang dapat dijadikan contoh pengelolaan
keuangan publik era kontemporer ini, seperti masa awal islam yaitu ketika Zaman
Nabi Muhammad SAW, di susul masa Khulafaur Rasyidin, serta dinasti di abad
pertengahan.
Untuk membahas
tentang teori keuangan publik islam, kita dapat memulai dari belakang ketika
Nabi Muhammad SAW hijrah dari Mekah menuju Yatsrib atau yang sekarang disebut Madinah.
Di Madinah tersebutlah Nabi Muhammad baru mulai menjalankan pemerintahan,
karena ketika di Mekkah selama 13 tahun Nabi Muhammad fokus dalam berdakwah
menyebarkan agama tauhid.
Dalam jangka waktu
yang singkat, beliau telah menjadi pemimpin suatu komunitas yang kecil yang
terdiri dari para pengikutnya yang jumlahnya meningkat dari waktu ke waktu.
Kaum lainnya, terutama kaum Yahudi juga telah menerimanya. Rasulullah pun
menjadi pemimpin bagi bangsa Madinah. Dibawah kepemimpinannya, Madinah
berkembang cepat dan dalam waktu sepuluh tahun telah menjadi negara yang sangat
besar dibandingkan dengan wilayah – wilayahnya di seluruh jazirah Arab, lengkap
dengan aparatur negara yang jumlahnya sesuai dengan luas dan keadaan waktu itu.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar