Minggu, 20 Januari 2019

Sistem Ekonomi pada Masa Rasulullah SAW





untuk download makalah dan presentasi klik link dibawah ini:


Pemikiran – pemikiran tentang teori keuangan publik tentu saja telah ada sejak zaman dahulu. Banyak ilmuwan-ilmuwan yang memberikan pemikirannya tentang bagaimana suatu negara harus mengatur keuanganya, darimana pendapatan diperoleh, kemana harta tersebut dialokasikan serta apa dampaknya terhadap kesehteraan negara. Ilmuwan – ilmuwan tersebut banyak yang berasal dari kalangan barat maupun juga dari islam.
Dalam sejarah islam, telah banyak pemimpin – pemimpin yang secara tidak langsung telah menjalankan manajemen keuangan publik yang dapat dijadikan contoh pengelolaan keuangan publik era kontemporer ini, seperti masa awal islam yaitu ketika Zaman Nabi Muhammad SAW, di susul masa Khulafaur Rasyidin, serta dinasti di abad pertengahan.
Untuk membahas tentang teori keuangan publik islam, kita dapat memulai dari belakang ketika Nabi Muhammad SAW hijrah dari Mekah menuju Yatsrib atau yang sekarang disebut Madinah. Di Madinah tersebutlah Nabi Muhammad baru mulai menjalankan pemerintahan, karena ketika di Mekkah selama 13 tahun Nabi Muhammad fokus dalam berdakwah menyebarkan agama tauhid.
Dalam jangka waktu yang singkat, beliau telah menjadi pemimpin suatu komunitas yang kecil yang terdiri dari para pengikutnya yang jumlahnya meningkat dari waktu ke waktu. Kaum lainnya, terutama kaum Yahudi juga telah menerimanya. Rasulullah pun menjadi pemimpin bagi bangsa Madinah. Dibawah kepemimpinannya, Madinah berkembang cepat dan dalam waktu sepuluh tahun telah menjadi negara yang sangat besar dibandingkan dengan wilayah – wilayahnya di seluruh jazirah Arab, lengkap dengan aparatur negara yang jumlahnya sesuai dengan luas dan keadaan waktu itu.[1]


[1]Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Yogyakarta: PT Pustaka Pelajar, 2001), hal. 20


Tidak ada komentar:

Posting Komentar