Sabtu, 19 Januari 2019

Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Maqasyid Syariah



Untuk pembahasan lebih lanjut silakan klik link dibawah ini:

CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang terbaru, yakni UU Nomor 40 Tahun 2007. Melalui undang-undang ini korporasi tidak hanya dituntut memiliki kepedulian pada isu-isu lingkungan hidup, tetapi juga isu-isu sosial dari masyarakat yang merasakan langsung dampak negatif dari operasi perushaan.[1] CSR ini juga merupakan wujud komitmen suatu perusahaan dalam membangun perusahaannya, karena kegiatan yang dilakukan merupakan aset non material yang sangat penting untuk kelangsungan perusahaan tersebut.
Indikator dalam mengukur tanggung jawab suatu perusahaan adalah pencapaian falah yang dalam islam diberikan panduan berupa Maqashid Syariah. Tanggung jawab sosial suatu perusahaan jika dijalankan sesuai lima tujuan maqashid syariah yaitu melindungi Agama, jiwa, harta, akal dan keturunan, maka dinyatakan berhasil.
Pada dasarnya konsep CSR sebagai wujud pertangunggjawaban sosial sejalan dengan konsep Maqashid Syariah, maka integrasi antara keduanya dapat dilakukan dengan mudah. Untuk memahami bagaimana konsep CSR dalam maqashid syariah perlu adanya pembelajaran mengenai kedua hal ini. Makalah ini disusun untuk memberikan pemahaman mengenai CSR dan Maqashid Syariah serta kaitannya.



[1] Aan Finarti dan Purnama Putra, 2015, Implementasi Maqashid Al- Syari’ah terhadap Pelaksanaan CSR Bank Islam: Studi Kasus pada PT. Bank BRI Syariah, Jurnal SHARE Universitas Islam “45” (UNISMA), vol 4, No. 1, hal. 38.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar