Untuk pembahasan lebih lanjut silakan klik link dibawah ini:
CSR (Corporate Social Responsibility)
merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai
dengan isi pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang terbaru, yakni
UU Nomor 40 Tahun 2007. Melalui undang-undang ini korporasi tidak hanya
dituntut memiliki kepedulian pada isu-isu lingkungan hidup, tetapi juga isu-isu
sosial dari masyarakat yang merasakan langsung dampak negatif dari operasi
perushaan.[1]
CSR ini juga merupakan wujud komitmen suatu perusahaan dalam membangun
perusahaannya, karena kegiatan yang dilakukan merupakan aset non material yang
sangat penting untuk kelangsungan perusahaan tersebut.
Indikator dalam
mengukur tanggung jawab suatu perusahaan adalah pencapaian falah yang dalam
islam diberikan panduan berupa Maqashid Syariah. Tanggung jawab sosial suatu
perusahaan jika dijalankan sesuai lima tujuan maqashid syariah yaitu melindungi
Agama, jiwa, harta, akal dan keturunan, maka dinyatakan berhasil.
Pada dasarnya
konsep CSR sebagai wujud pertangunggjawaban sosial sejalan dengan konsep
Maqashid Syariah, maka integrasi antara keduanya dapat dilakukan dengan mudah.
Untuk memahami bagaimana konsep CSR dalam maqashid syariah perlu adanya
pembelajaran mengenai kedua hal ini. Makalah ini disusun untuk memberikan
pemahaman mengenai CSR dan Maqashid Syariah serta kaitannya.
[1] Aan Finarti dan Purnama
Putra, 2015, Implementasi Maqashid Al- Syari’ah terhadap Pelaksanaan CSR Bank
Islam: Studi Kasus pada PT. Bank BRI Syariah, Jurnal SHARE Universitas Islam “45” (UNISMA), vol 4, No. 1, hal. 38.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar