Untuk laporan yang lebih detail klik link dibawah ini
Peran Koperasi di
Indonesia sangat penting terutama dalam perekonomian nasional. hal ini
ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (1) yang mengatakan bahwa “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” Bangunan
perusahan yang sesuai dengan asas kekeluargaan adalah Koperasi. Disisi lain
koperasi juga sebagai penggerak perekonomian Indonesia, akan tetapi pada zaman
ini koperasi juga sangatlah lemah keberadaannya dikarenakan koperasi dianggap
sebagai usaha yang hanya bergitu-begitu saja oleh masyarakat. Koperasi juga dipandang usaha yang tidak
memiliki badan huku dan tidak berdasarkan asas kekeluargaan, tetapi pada
kenyataannya koperasi yang tidak berbadan hukum dan asas kekeluargaan hanyalah
sedikit.
Faktor
penting demi terwujudnya koperasi berkualitas adalah dengan melalui peran
pemerintah dalam bentuk perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan
terkait koperasi harus ditaati dan dijalankan oleh semua pihak. koperasi yang
mempunyai efesiensi yang baik maka akan dapat melayani kepentingan anggotanya
mauoun mekayani masyarakat sekitar dengan baik sehingga dapat mewujudkan
kesejahteraan Ekonomi. Ada dua kategori koperasi, Kategori pertama adalah
koperasi yang masih konsisten setia pada prinsip dasar yaitu dari, oleh dan
untuk anggota. kategori kedua adalah koperasi-koperasi yang sebenarnya tidak
menghimpun anggota untuk mendirikan koerasi tetapi koperasi didirikan
untukmenghimpun dana layaknya bank, namun dalam skala kecil koperasi-koperasi
yang nampak tumbuh subur dimana-mana dengan papan nama yang besar-besar yang
lebih dikenal dengan KSP (koperasi simpan pinjam).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar