Sabtu, 19 Januari 2019

Laporan hasil wawancara Koperasi Simpan Pinjam dan Pendanaan Syariah Artha Bahana Suruh




Untuk laporan yang lebih detail klik link dibawah ini

Peran Koperasi di Indonesia sangat penting terutama dalam perekonomian nasional. hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (1) yang mengatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” Bangunan perusahan yang sesuai dengan asas kekeluargaan adalah Koperasi. Disisi lain koperasi juga sebagai penggerak perekonomian Indonesia, akan tetapi pada zaman ini koperasi juga sangatlah lemah keberadaannya dikarenakan koperasi dianggap sebagai usaha yang hanya bergitu-begitu saja oleh masyarakat. Koperasi juga dipandang usaha yang tidak memiliki badan huku dan tidak berdasarkan asas kekeluargaan, tetapi pada kenyataannya koperasi yang tidak berbadan hukum dan asas kekeluargaan hanyalah sedikit.
  Faktor penting demi terwujudnya koperasi berkualitas adalah dengan melalui peran pemerintah dalam bentuk perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan terkait koperasi harus ditaati dan dijalankan oleh semua pihak. koperasi yang mempunyai efesiensi yang baik maka akan dapat melayani kepentingan anggotanya mauoun mekayani masyarakat sekitar dengan baik sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan Ekonomi. Ada dua kategori koperasi, Kategori pertama adalah koperasi yang masih konsisten setia pada prinsip dasar yaitu dari, oleh dan untuk anggota. kategori kedua adalah koperasi-koperasi yang sebenarnya tidak menghimpun anggota untuk mendirikan koerasi tetapi koperasi didirikan untukmenghimpun dana layaknya bank, namun dalam skala kecil koperasi-koperasi yang nampak tumbuh subur dimana-mana dengan papan nama yang besar-besar yang lebih dikenal dengan KSP (koperasi simpan pinjam).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar