Sabtu, 29 Oktober 2016

sistem pemerintahan indonesia


SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Pro dan Kontra Sistem Pemerintahan di Indonesia


Disusun oleh:
Nama: Khoir Umi Laksana
Nim   : 63020160147











INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
JALAN TENTARA PELAJAR NOMOR 02 SALATIGA











BAB 1
Pendahuluan

A.          Latar Belakang
Negara Indonesia merupakan Negara berkembang, dengan watak dan kepribadian tertentu, Indonesia tentu memerlukan system pemerintahan yang paling tepat dan sesuai untuk memajukan bangsa Indonesia. Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan system pemerintahan, dalam laporan ini akan dibahas system pemerintahan yang paling sesuai dengan watak dan kepribadian Indonesia.
B.           Pokok Permasalahan
1.            Apakah definisi dari system pemerintahan?
2.            Bagaimana sejarah system pemerintahan yang ada di Indonesia?
3.            Apa alasan  yang menguatkan Indonensia tepat menggunakan system pemerintahan presidensial?
4.            Bagaimana pelaksanaan system pemerintahan Indonesia saat ini?
C.           Tujuan
1.            Menegtahui definisi system pemerintahan.
2.            Memahami sejarah system pemerintahan di Indonesia.
3.            Mengetahui alasan yang menguatkan Indonesia tepat menggunakan system pemerintahan presidensial.
4.            Mengetahui pelaksanaan system pemerintahan Indonesia saat ini.












BAB II
PEMBAHASAN

A.          Definisi Sistem Pemerintahan
System pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, yaitu dari kata system dan pemerintahan.
a.       System
Seperangkat komponen, elemen, atau bagian yang saling berkaitan dan ketergantungan antara satu sama lain yang memiliki kesatuan yang terintegrasi untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
b.      Pemerintahan
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara, mulai dari pemerintah pusat sampai dengan daerah, yang terdiri dari eksekutif, legislative, dan yudikatif.
c.       System pemerintahan
System pemerintahan adalah mekanisme dan cara kerja pembagian kekuaaan serta hubungan antar lembaga – lembaga Negara yang menjalankan kekuasaan – kekuasaan Negara dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat. Adapun macam – macam system pemerintahan yang ada di dunia:
a.       Sistem Pemerintahan presidensial                      : model Amerika
b.      System pemerintahan parlementer / kabinet      : model Inggris
c.       System pemerintahan campuran                        : model Perancis
d.      System pemerintahan kolegial                           : model Swiss
Namun, dalam hal ini kita hanya akan membahas system pemerintahan presidensial dan parlementer.


a.       Sistem Pemerintahan Presidensial


         System pemerintahan presidensial adalah system pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislative memiliki kedudukan yang independen, dan dipiliholeh rakyat secara terpisah. Adapun cirri – cirri sstem pemerintahan presidensial, yaitu:
·         Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislative.
·         Presiden merupakan eksekutif tunggal yang kekuasaan eksekutifnya tidak terbagi.
·         Kepala pemerintahan adalah sekaligus kepala Negara
·         presiden mengangkat para menetri sebagai pembantu atau bawahan yang bertanggung jawab kepadanya.
·         Pemerintahan eksekutif bertanggungjawab kepada konstitusi.
·         Eksekutif bertanggungjawab langsung kepada rakyat yang berdaulat.
·         Kekuasaan tersebar secara tidak terpusat
·         Pemerintah dan parlemen adalah sejajar dan tidak dapat saling menjatuhkan.
·         Masa jabatan presiden dan lembaga legislative dapat ditentukan dengan pasti.
b.      Sistem Pemerintahan Parlementer



         Sistem pemerintahan parlementer adalah adalah system pemerintahan dimana antara badan eksekutif dan legislative mempunyai hubungan yang bersifat timbal balik dan saling memengaruhi, serta parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Adapun cirri – cirri system pemerintahan parlementer, yaitu:
·         Menteri bertanggungjawab atas jalannya pemerintahan.
·         Parlemen terdiri dari partai yang menang pemilu, yang kemudian dapat diangkat sebagai kepala Negara / pemerintahan.
·         Partai yang kalah menjadi partai oposisi dan bergabung dengan rakyat, dan dapat menjatuhkan parlemen bila melanggar konstitusi melalui kepala Negara.
·         Raja / presiden berkedudukan sebagai kepala Negara (lambing/ symbol kekuasaan).
·         Kepala Negara atas saran (permohonan) Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen (DPR), apabila pemerintah menganggap parlemen tidak mewakili kehendak rakyat (tidak refresentatif) dan memerintahkan perdana menteri untuk mengadakan pemilu anggota parlemen (DPR) baru.
·         Menteri bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
·         Cabinet dapat dijatuhkan setiap saat oleh parlemen dengan mosi tidak terpercaya.
·         Masa jabat cabinet tidak dapat ditentukan secara pasti.
·         Kekuasaan parlemen lebih kuat daripada pemerintah.
·         Anggota cabinet seluruhnya atau sebagian merupakan anggota parlemen (DPR).
B.           Sejarah Sistem Pemerintahan di Indonesia
1.      Sesitem pemerintahan periode tahun 1945 – 1949 (awal kemerdekaan)
         Pada periode ini bentuk Negara RI adalah kesatuan, bentuk pemerintahan adalah republic, dan system pemerintahannya adalah parlementer. Pada masa ini segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan dibantu oleh Komite Nasional karena lembaga – lembaga Negara lain belum terbentuk disebabkan revolusi masa itu sangat genting.
2.      System pemerintahan periode 1949 – 1950 (periode konstitusi RIS)
         Bentuk Negara pada periode ini adalah republic, yang tercermin dalam mukadimah konstitusi RIS alenia III. Sementara system pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet semu (quasi parlementer).


3.      System pemerintahan 1966 – 1998 (Orde Baru)
         Pada periode ini system pemerintahan yang digunakan adalah presidensial. Pada tanggal 6 juli 1969 untuk pertama kalinya dibentuk cabinet pembangunan satu dibawah pimpinan presiden Soeahto yang menandai era pembangunan di Indonesia (repelita), dan terus berlanjut sampai cabinet pembangunan VII. Namun karena terjadi krisis ekonomi berkepanjangan, pada tanggal 21 Mei 1998 pukul 09.05, presiden soeharto mengundurkan diri. Dengan demikian berakhirlah kekuasaan orde baru selama 32 tahun 2 bulan 3 minggu.
4.      System pemerintahan periode 1998 – sekarang (reformasi)
         Pada periode ini sering terjadi pergantian pemerintahan mulai dari B.J. Habiebie, K.H. Abdurrahman Wahid (Gusdur), Megawati Soekarno Putri, dan Sosilo Bambang Yudhoyono. System pemeriintahan yang digunakan masih sama seperti orde baru yaitu presidensial.
C.           Alasan Indonesia Tepat Memakai Sistem Pemerintahan Presidensial
1.      Pemerintah (presiden) akan lebih stabil, karena menteri  - menterinya bertanggungjawab kepada yang mengangkat dan memperhatikannya.
2.      Kedudukan pemerintah sama dengan parlemen, karena sama – sama tidak dapat saling menjatuhkan.
3.      Presiden sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemeriintahan, bertanggungjawab kepada yang memilihnya sehingga dapat melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya.
4.      Tidak ada badan atau lembaga oposisi.
5.      Apabila ada perselisihan antara badan eksekutif dan legislative, maka yang memutuskan adalah lembaga yudikatif.
6.      Presiden hanya dapat dijatuhkan secara yuridis (bila melanggar hokum) bukan secara politis (dalam laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun) bila melanggar hokum akan disidang oleh Mahkamah Konstitusi.
7.      DPR memiliki posisi politikyang kuat sehingga mampu mengontrol posisi presiden.

D.          Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia
      Jelas bahwa tiap system pemerintahan mempunyai kelebihan dan kekurangan masing- masing. Pilihan manakah yang terbaik bagi Indonesia? kedua system pemerintahan (presidensial dan parlementer) sudah dipraktikkan di Indonesia. Pada system presidensial, menteri tidak bertanggungjawab kepada parlemen, akan tetapi menteri bertanggungjawab kepada presiden, sedangkan presiden tidak dapat diganggu gugat. System presidensial sesuai dengan UUD 1945. Pengalaman dengan system parlementer, dengan UUDS telah dipraktikkan sepenuhnya. Terbukti system ini tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu pancasila. Pada masa berlakunya UUDS 1950 dengan system parlementer, banyak partai – partai didalam parlemen sulit mengambil kompromi akibat cabinet yang bertanggungjawab pada parlemen jatuh bangun dengan waktu yang singkat, karena tidak dapat dukungan mayoritas dari parlemen dengan sendirinya pemerintahan menjadi tidak stabil.












BAB III
PENUTUP

A.          Kesimpulan
      Setiap bangsa berhak memilih system pemerintahan tertentu yang sesuai untuk negaranya. Dalam pemilihan system pemerintahan yang akan digunakan, perlu disesuaikan dengan kondisi dan kepribadian bangsanya. Tidak lain pemilihan system pemerintahan juga digunakan untuk memajukan Negara tersebut, karena bila system pemerintahan yang dipilih tepat dan sesuai dengan watak dan kepribadian bangsa, hal ini akan sangat mempunyai dampak yang besar bagi kemajuan bangsanya.
B.           Saran
      Pada hakikatnya segenap elemen bangsa Indonesia berkeingianan untuk menuju kepada suatu masyarakat yang demokratis, adil, dan makmur. Pemilihan system pemerintahan yang sesuai diharapkan dapat mewujudkan hal tersebut. Namun system pemerintahan yang tepat sekalipun tidak akan dapat bermanfaat bagi kemajuan bangsa bila tidak diikuti dengan praktik nyata di kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka, disarankan tidak hanya dengan program – program kerja yang menjanjikan, tapi pemerintah harus lebih bias member bukti nyata dalam memakmurkan rakyat Indonesia, karena bagaimanapun presiden adalah orang yang dipilih langsung oleh rakyat dan diberi kepercayaan oleh rakyat, maka juga harus dapat bertanggungjawab kepada rakyat.